• Jelajahi

    Copyright © GOTV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PABRIK BASO DARI DALAMAN SAPI DI BONGKAR

    GOTV
    8 Agu 2024, Agustus 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T19:55:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bekasi - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik bakso tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pabrik tersebut diketahui mengolah bakso bukan dari daging sapi, melainkan dari bahan baku jeroan sapi.



    "Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hendri Umar kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).



    Terpisah, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2018. Kasus terungkap setelah pihak kepolisian menemukan pabrik tersebut tidak memiliki izin edar penjualan bakso.



    "2018 dia produksinya. Dia sempat dapat izin edar cuman mati. Pemicunya ini sebenernya kira bisa tahu, entry point-nya kita bisa tahu ke dia itu karena dia mengedarkan produk tanpa izin edar," ujarnya.


    Saat dilakukan pengecekan terhadap bakso yang diproduksi, tidak terdapat kandungan daging sapi di dalamnya. Setelah diselidiki, pabrik nakal tersebut mengganti daging sapi dengan jeroan dan kerongkongan.



    "Ketika kita cek di laboratorium kita periksa saksi keterangan dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi," kata dia



    "Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa," imbuhnya.


    Cara nakal tersebut dilakukan untuk menekan biaya produksi. Diketahui, pabrik tersebut bisa meraup untung Rp 15 juta dalam sebulan.


    "Keuntungan bisa dapat kurang lebih per bulannya itu Rp 15 juta," tuturnya.


    Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah MT (43) selaku pemilik penanggung jawab pabrik tersebut.


    "MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari Pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," pungkasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini