• Jelajahi

    Copyright © GOTV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KEMENAG JELASKAN DASAR HUKUM PEMBAGIAN KOUTA HAJI TAMBAHAN

    GOTV
    21 Agu 2024, Agustus 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T15:06:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kementerian Agama
     (Kemenag) menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam pembagian 20.000 kuota jemaah haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kemenag membagi dua kuota tambahan itu untuk haji reguler dan haji khusus.

    Dalam rapat Pansus Angket Haji di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), seorang anggota Pansus bertanya kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief terkait hal tersebut.


    "Kuota tambahan 20 ribu di-propose Indonesia, apa dasar hukum kenapa kok 50:50 pembagiannya, padahal di UU jelas sekali bahwa kuota haji plus itu delapan persen?" kata seorang anggota Pansus Haji.

    Hilman kemudian menjawab pertanyaan itu. Ia mengatakan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, memang dijelaskan bahwa kuota khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

    Namun, kata dia, ada juga pasal 9 UU 8/2019 yang menjelaskan kewenangan Menteri Agama. Pasal 9 Ayat (1) menyatakan jika ada penambahan kuota haji setelah menteri menetapkan kuota haji, menteri menetapkan kuota haji tambahan.

    "Jadi, memberikan kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan, diatur oleh kewenangan menteri," kata Hilman.


    Ketua Pansus Haji Nusron Wahid kemudian lalu pasal yang disebutkan oleh Hilman. Ia pun menegaskan hal ini yang jadi salah satu alan terbentuknya pansus angket.

    "Ini sangkal persoalan di sini, yang menjadi landasan kenapa ada angket. Kemenag menggunakan klausul Ayat (1) dan (2). Di sini terjadi perbedaan, kalau saya baca dokumen angket, di sini terjadi perbedaan pendapat, perbedaan tafsir tentang undang-undang," kata Nusron.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini